Read More
"
Polisi menangkap seorang pemain sinetron dan mantan pemain sepak bola, Claudio Martinez (38), karena kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja dan telah mengadakan pesta di wilayah Jakarta Barat. Dia ditangkap di rumahnya yang terletak di Permai Kukusan Cottage, Jalan KH. Usman, RT 003 / RW 0104, Depok, Jawa Barat, Rabu (11/07/2018) sekitar pukul 00.15 WIB. "Kami ditangkap ketika kami di rumah, seperti untuk bukti yang kami temukan di rumah, orang yang bersangkutan diserahkan kepada petugas yang diambil dari lemari," kata Kepala Polisi Narkoba Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendiz, di halaman Kantor Polisi Metro Jakarta Barat, Jumat (11/9/2018).
Pada saat penangkapan, seorang tersangka berkebangsaan Chili sendirian di rumah. Polisi menilai tersangka bekerja sama dalam penangkapan sampai masa pemeriksaan di Mapolres Metro Jakarta Barat. Adapun bukti yang didapat berupa paket plastik berisi ganja seberat 7,96 gram, kertas papirus dan unit ponsel. Paket ganja diperoleh dari pemasok jaringan dari Depok saat membeli pada hari Rabu (31/10/2018). Tersangka membeli tiga paket ganja dengan harga Rp 100.000 per paket. Dua paket telah digunakan, satu paket belum digunakan dan digunakan sebagai bukti penangkapan.
"Setelah kami melakukan pemeriksaan dan memeriksa urin ternyata hasilnya positif, dia punya dua positif, THC dan MDMA, THC adalah marijuana, maka MDMA adalah senyawa yang ditemukan dalam ekstraksi," Erick menjelaskan. Sebagai pengakuan kepada polisi, tersangka telah menggunakan ganja sejak ia berada di negara asalnya, Chili. Dia kemudian terbang ke Indonesia pada tahun 2001 dan bekerja sebagai pemain sepak bola dan kemudian berhenti menggunakan ganja
Dia pernah bermain untuk PPSM Sakti Magelang dan Persigo Gorontalo (Semeru FC). Dia telah berhenti menggunakan ganja pada tahun 2008 dan berlanjut karena masalah rumah tangga. "Kondisi yang dipertanyakan saat ini adalah apa yang tersangka harus disesali, hanya apa yang bisa kita lakukan adalah penangkapan dan penahanan dan melangkah lebih jauh," kata Erick. Akibatnya, Claudio Martinez menjadi subyek Pasal 114 ayat (1) pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor Negara Republik Indonesia (UURI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka menghadapi hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Sumber :kompas.com
"
Polisi menangkap seorang pemain sinetron dan mantan pemain sepak bola, Claudio Martinez (38), karena kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja dan telah mengadakan pesta di wilayah Jakarta Barat. Dia ditangkap di rumahnya yang terletak di Permai Kukusan Cottage, Jalan KH. Usman, RT 003 / RW 0104, Depok, Jawa Barat, Rabu (11/07/2018) sekitar pukul 00.15 WIB. "Kami ditangkap ketika kami di rumah, seperti untuk bukti yang kami temukan di rumah, orang yang bersangkutan diserahkan kepada petugas yang diambil dari lemari," kata Kepala Polisi Narkoba Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendiz, di halaman Kantor Polisi Metro Jakarta Barat, Jumat (11/9/2018).
Pada saat penangkapan, seorang tersangka berkebangsaan Chili sendirian di rumah. Polisi menilai tersangka bekerja sama dalam penangkapan sampai masa pemeriksaan di Mapolres Metro Jakarta Barat. Adapun bukti yang didapat berupa paket plastik berisi ganja seberat 7,96 gram, kertas papirus dan unit ponsel. Paket ganja diperoleh dari pemasok jaringan dari Depok saat membeli pada hari Rabu (31/10/2018). Tersangka membeli tiga paket ganja dengan harga Rp 100.000 per paket. Dua paket telah digunakan, satu paket belum digunakan dan digunakan sebagai bukti penangkapan.
"Setelah kami melakukan pemeriksaan dan memeriksa urin ternyata hasilnya positif, dia punya dua positif, THC dan MDMA, THC adalah marijuana, maka MDMA adalah senyawa yang ditemukan dalam ekstraksi," Erick menjelaskan. Sebagai pengakuan kepada polisi, tersangka telah menggunakan ganja sejak ia berada di negara asalnya, Chili. Dia kemudian terbang ke Indonesia pada tahun 2001 dan bekerja sebagai pemain sepak bola dan kemudian berhenti menggunakan ganja
Dia pernah bermain untuk PPSM Sakti Magelang dan Persigo Gorontalo (Semeru FC). Dia telah berhenti menggunakan ganja pada tahun 2008 dan berlanjut karena masalah rumah tangga. "Kondisi yang dipertanyakan saat ini adalah apa yang tersangka harus disesali, hanya apa yang bisa kita lakukan adalah penangkapan dan penahanan dan melangkah lebih jauh," kata Erick. Akibatnya, Claudio Martinez menjadi subyek Pasal 114 ayat (1) pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor Negara Republik Indonesia (UURI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka menghadapi hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Sumber :kompas.com
0 comments
Post a Comment